Selasa, 20 April 2010

Pasar Modal Indonesia

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), equity (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut R. J. Shook (2002:71) bahwa “Pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang diperdagangkan”. Sedangkan menurut Irham dan Yovi (2009:41) “Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan”.
Berdasarkan definisi oleh beberapa pakar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal adalah tempat dimana diperdagangkannya instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi dan saham yang menghubungkan antara pihak investor, perusahaan maupun institusi pemerintahan.
Ada beberapa daya tarik pasar modal menurut Suad dan Enny (1993:1) yaitu:
Pertama, diharapkan pasar modal ini bisa menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham). Kedua, pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang mungkin hanya bisa menginvestasikan dana mereka dalam sistem perbankan.

Adapun pasar modal yang ada di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Kehadiran pasar modal memperbanyak pilihan sumber dana bagi perusahaan serta menambah pilihan investasi, yang dapat juga diartikan kesempatan untuk memperoleh tambahan dana bagi perusahaan semakin besar.
BAPEPAM dan JICA (2003:2) membagi peranan dan manfaat pasar modal sebagai berikut:
• Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
• Pasar modal sebagai alternatif investasi.
• Memungkinkan bagi para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
• Pelaksanaan manajemen perusahaan secara prefesional dan transparan.
• Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar