Jumat, 23 April 2010

Sekilas tantang saham

Saham

Dipergunakannya saham sebagai salah satu alat untuk mencari tambahan dana menyebabkan kajian dan analisis tentang saham begitu berkembang baik secara fundamental dan teknikal. Berbagai literatur mencoba memberikan rekomendasi yang berbeda-beda namun tujuannya sama yaitu ingin memberikan profit yang tinggi bagi pemakainya.

1) Pengertian saham

Menurut Irham dan Yovi (2009:68) saham adalah:

a) Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan.

b) Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya.

c) Persediaan yang siap untuk dijual.

Sedangkan menurut BAPEPAM (2003:9) “Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan”.

Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berupa sertifikat yang di dalamnya tercantum dengan jelas nominal, nama perusahaan dan hak kewajiban pemegangnya.

2) Jenis saham

Dalam pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock). Dimana kedua jenis saham ini memiliki arti dan aturannya masing-masing.

a) Common stock (saham biasa)

Common stock (saham biasa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegeng Saham) dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak, yang selanjutnya diakhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen.

b) Preferred stock (saham istimewa)

Preferred stock (saham istimewa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana pemegang saham akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulanan).

3) Kategori saham biasa (common stock)

Common stock memiliki beberapa jenis yaitu:

· Blue chip stock

Blue chip adalah saham perusahaan-perusahaan besar yang telah terbukti memiliki reputasi baik dan secara historis memiliki catatan pertumbuhan keuangan (profit growth) dari tahun ke tahun, serta konsisten memberikan dividen kepada pemegang saham.

· Growth stock

Sebuah perusahaan yang menunjukkan pertumbuhan pendapatan dan laba yang lebih tinggi dari rata-rata industrinya disebut growth company (perusahaan bertumbuh), saham-sahamnya pun menjadi bertumbuh.

· Defensive stock

Saham yang cenderung lebih stabil dalam masa resesi atau perekonomian yang tidak menentu berkaitan dengan dividen, pendapatan, dan kinerja pasar.

· Cyclical stock

Adalah sekuritas yang cenderung naik nilainya secara cepat saat ekonomi semarak dan jatuh juga secara cepat saat ekonomi lesu.

· Seasonal stock

Perusahaan yang penjualannya bervariasi karena dampak musiman, misalnya karena cuaca atau liburan.

· Speculative stock

Saham yang kondisinya memiliki tingkat spekulatif yang tinggi, yang kemungkinan tingkat pengembalian hasilnya adalah rendah atau negatif.

4) Keuntungan memiliki saham

Bagi pihak yang memiliki saham akan memperoleh beberapa keuntungan sebagai bentuk kewajiban yang harus diterima, yaitu:

a) Memberikan dividen yang akan diberikan pada akhir tahun

b) Memperoleh capital gain, yaitu keuntungan pada saat saham yang dimiliki tersebut dijual kembali pada harga yang lebih mahal.

c) Memiliki hak suara bagi pemegang saham jenis common stock.

5) Penyebab fluktuasi saham

Menurut Irham dan Yovi (2009:72) ada beberapa kondisi dan situasi yang menentukan suatu saham itu akan mengalami fluktuasi, yaitu:

a) Kondisi mikro dan makro ekonomi.

b) Kebijakan perusahaan dalam memutuskan untuk ekspansi (perluasan usaha), seperti membuka kantor cabang (branch office).

c) Pergantian direksi secara tiba-tiba.

d) Adanya direksi atau pihak komisaris perusahaan yang terlibat tindak pidana dan kasusnya sudah masuk ke pengadilan.

e) Kinerja perusahaan yang terus mengalami penurunan dalam setiap waktunya.

f) Risiko sistematis, yaitu suatu bentuk risiko yang terjadi secara menyeluruh dan telah ikut menyebabkan perusahaan ikut terlibat.

g) Efek dari psikologi pasar yang ternyata mampu menekan kondisi teknikal jual beli saham.

6) Pemilik saham

Pemegang saham (shareholder atau stockholder) adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.

Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan papan direktur, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apapun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.

7) Indeks harga saham

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu. Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini apakah sedang naik, stabil, atau turun.

Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menambah atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak naik-turun dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Di Bursa Efek Indonesia terdapat tujuh jenis indeks, antara lain:

a) Indeks individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.

b) Indeks Harga saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua saham yang tercatat di bursa, dengan rumus sebagai berikut:

IHSG =

NPt

ND

X 100


Keterangan :

IHSG = Indeks harga saham gabungan

NPt = Rata-rata tertimbang nilai pasar (jumlah lembar tercatat di bursa dikalikan dengan harga pasar per lembarnya) dari saham umum dan saham preferen pada hari ke-t.

ND = Nilai dasar

c) Indeks harga saham sektoral

Indeks sektoral BEI adalah merupakan sub indeks IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokkan kedalam 9 sektor menurut klarifikasi industri yang telah ditetapkan. Sektor-sektor tersebut adalah:

(1) Sektor Pertanian

(2) Sektor Pertambangan

(3) Sektor Industri Dasar dan Kimia

(4) Sektor Aneka Industri

(5) Sektor Industri Barang Konsumsi

(6) Sektor Properti dan Real Estate

(7) Sektor Transportasi dan Infrastruktur

(8) Sektor Keuangan

(9) Sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi

d) Indeks Liquid dan Quantity 45(LQ45), merupakan kelompok saham unggulan yang terdaftar di pasar modal yang sampai saat ini aktif diperdagangkan dalam pasar modal.

e) Indeks syariah atau JIL (Jakarta Islamic Indeks). JIL merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam islam atau indeks yang berdasarkan syariah islam.

f) Indeks KOMPAS 100. Merupakan indeks harga saham hasil kerjasama Bursa efek Indonesia dengan harian KOMPAS.

g) Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang sevara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan pengembangan.

Selasa, 20 April 2010

Pasar Modal Indonesia

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), equity (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut R. J. Shook (2002:71) bahwa “Pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang diperdagangkan”. Sedangkan menurut Irham dan Yovi (2009:41) “Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan”.
Berdasarkan definisi oleh beberapa pakar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal adalah tempat dimana diperdagangkannya instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi dan saham yang menghubungkan antara pihak investor, perusahaan maupun institusi pemerintahan.
Ada beberapa daya tarik pasar modal menurut Suad dan Enny (1993:1) yaitu:
Pertama, diharapkan pasar modal ini bisa menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham). Kedua, pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang mungkin hanya bisa menginvestasikan dana mereka dalam sistem perbankan.

Adapun pasar modal yang ada di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Kehadiran pasar modal memperbanyak pilihan sumber dana bagi perusahaan serta menambah pilihan investasi, yang dapat juga diartikan kesempatan untuk memperoleh tambahan dana bagi perusahaan semakin besar.
BAPEPAM dan JICA (2003:2) membagi peranan dan manfaat pasar modal sebagai berikut:
• Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
• Pasar modal sebagai alternatif investasi.
• Memungkinkan bagi para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
• Pelaksanaan manajemen perusahaan secara prefesional dan transparan.
• Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Sabtu, 03 April 2010

Studi Kelayakan Bisnis/Proyek

1. Studi Kelayakan Proyek

Suatu kegiatan yang berbentuk proyek adalah berbeda dengan kegiatan yag berbentuk operasional rutin. Kegiatan proyek dapat diartikan sebagai suatu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka waktu terbatas dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksudkan untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan jelas. Jadi, dari pengertian di atas terlihat bahwa ciri-ciri pokok proyek adalah :

1) Memiliki tujuan yang khusus

2) Biaya, jadwal kerja, sumber daya, kriteria mutu yang telah ditentukan

3) Kegunaan bersifat sementara, dalam arti umurnya dibatasi oleh selesainya tugas.

Kegiatan proyek bermaksud mewujudkan atau membangun sistem yang belum ada. Dengan demikian urutannya adalah sistem dibangun dulu oleh proyek baru kemudian dioperasionalkan secara rutin. Didasarkan pada perbedaan yang jelas antara proyek dan bisnis kiranya dapat dibedakan pula antara studi kelayakan proyek dengan studi kelayakan bisnis.

Studi Kelayakan Proyek merupakan penelitian tentang layak atau tidaknya suatu proyek dibangun untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan studi kelayakan bisnis merupakan penelititan terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak layak bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan.

2. Manfaat studi kelayakan proyek

Seperti diketahui hasil dari suatu studi kelayakan proyek adalah laporan tertulis. Isi laporan studi kelayakan menyatakan bahwa suatu rencana bisnis layak direalisasikan. Namun bisa saja terjadi ada pihak-pihak tertentu yang memerlukan laporan tadi sebagai bahan masukan utama dalam mengkaji ulang untuk turut serta menyetujui atau sebaliknya menolak kelayakan laporan tadi sesuai dengan kepentingannya.

Ada kalanya hasil studi kelayakan yang telah dinyatakan layak ternyata pada akhirnya tidak dilaksanakan. Hal ini dapat disebabkan oleh pengambil keputusan akhir yang mencuat karena adanya intervensi pihak lain yang merasa kepentingannya tidak terpenuhi. Terlepas dari persoalan di atas, pihak-pihak yang membutuhkan laporan studi kelayakan bisnis itu dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Pihak Investor

Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata layak direalisasikan, pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai dicari. Misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau turut serta menanamkan modalnya pada proyek yang akan dikerjakan.

Sudah tentu calon investor ini akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang telah dibuat karena calon investor mempunyai kepentingan langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas modal yang akan ditanamkannya.

b. Pihak kreditor

Pendanaan proyek dapat juga dipinjam dari bank. Pihak bank, sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak, perlu mengkaji ulang studi kelayakan proyek yang telah dibuat termasuk mempertimbangkan sisi lain, misalnya tersedianya agunan yang dimiliki perusahaan.

c. Pihak manajemen perusahaan

Studi kelayakan proyek dapat dibuat oleh pihak eksternal perusahaan maupun pihak internal perusahaan. Terlepas dari siapa yang membuat, pembuatan proposal ini merupakan upaya dalam rangka merealisasikan ide proyek yang ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan usaha untuk meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjadi project leader, sudah tentu pihak manajemen perlu mempelajari studi kelayakan itu, misalnya dalam hal pendanaan, berapa yang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investor dan dari kreditor.

d. Pihak pemerintah dan masyarakat

Penyusunan studi kelayakan proyek perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena bagaimanapun pemerintah dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa negara, penggalakan ekspor non migas dan pemakaian tenaga kerja massal merupakan contoh-contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi. Proyek-proyek bisnis yang membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dibangun.

e. Bagi tujuan pembangunan ekonomi

Dalam menyusun studi kelayakan proyek perlu juga dianalisis manfaat yang didapat dan biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap pembangunan ekonomi.